Aksi Anarkis di Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibubarkan, Ini 7 Zat Kimia Gas Air Mata

Kamis, 08 Oktober 2020 - 21:09 WIB
loading...
Aksi Anarkis di Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibubarkan, Ini 7 Zat Kimia Gas Air Mata
ilustrasi pemakaian gas air mata saat aksi demo. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Aksi anarkis berupa pembakaran fasilitas umum saat demo penolakan UU Cipta Kerja hari ini harus dibubarkan pihak kepolisian dengan mengunakan gas air mata. BACA JUGA- Industri Otomotif Sekarat Akibat Corona, Honda Turunkan Harga Motor

Kalo dengar istilah gas air mata, pasti langsung konek ke aksi demonstras i. Aksi demonstrasi biasanya melibatkan massa aksi yang banyak. Karena itu, aparat kepolisian mengamankan massa aksi dengan cara-cara tertentu. Salah satunya dengan menyemprotkan gas air mata.

Untuk jenis CS dan CN, biasanya digunakan oleh pihak kepolisian ketika berhadapan dengan kerumunan yang agresif. Gas ini diluncurkan dalam bentuk granat atau kaleng aerosol.

Sementara semprotan merica biasa digunakan oleh masyarakat umum sebagai bentuk perlindungan diri. Ini akan melemahkan orang yang kita serang dan menyebabkan peradangan di mata, hidung, dan mulut.

Gas air mata tidak benar-benar berupa gas yang terdiri dari satu bahan kimia spesifik. Ada banyak senyawa berbeda di dalamnya yang pada awalnya berbentuk padat.

Dalam satu kaleng gas air mata, terkandung:

1. Arang

Terbuat dari kayu yang dipanaskan sampai murni menjadi karbon. Dikutip dari hallosehat.com, Ketika pin kaleng/granat ditarik, sumbu akan menyulut bara. Ketika dikombinasikan dengan kalium nitrat, arang mudah terbakar.

2. Kalium nitrat

Kalium Nitrat melepaskan sejumlah besar oksigen saat sumbu dilepas, yang akan semakin menyulut nyala api dari arang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)