Dinilai Monopoli, Google Digugat Pemerintah AS

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:15 WIB
loading...
Dinilai Monopoli, Google Digugat Pemerintah AS
Google, perusahaan teknologi terbesar di dunia, digugat pemerintah Amerika Serikat (AS). Foto/dok
A A A
WASHINGTON - Google , perusahaan teknologi terbesar di dunia, digugat pemerintah Amerika Serikat (AS) karena melanggar undang-undang kompetisi dan melakukan monopoli terhadap mesin pencarian dan iklan online.

Gugatan tersebut merupakan aksi terbesar yang dilakukan Departemen Kehakiman AS terhadap sebuah perusahaan teknologi raksasa dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, AS menindak perusahaan teknologi besar sejak menggugat Microsoft Corp karena praktik antipersaingan pada tahun 1998 silam. (Baca: Inilah Pahala dan Keutamaan Menjaga Pandangan Mata)

Departemen Kehakiman melakukan gugatan terhadap Google setelah investigasi selama setahun lebih. Itu terjadi setelah Google menghadapi tekanan dan gugatan dari banyak pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal oleh Departemen Kehakiman dan 11 negara bagian, yakni Arkansas, Florida, Georgia, Indiana, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, South Carolina dan Texas. Gugatan tersebut fokus pada miliaran dolar yang dibayar Google kepada perusahaan ponsel seperti Apple, Samsung, dan lainnya untuk memasang mesin pencari Google pada peralatan mereka. Itu menjadikan rival mereka tidak bisa mendapatkan upaya untuk meningkatkan algoritma dan terus berkembang.

Para pejabat mengatakan, kesepakatan itu menjadikan Google menjadi “gatekeeper” di internet dan mengizinkannya untuk mengontrol dan mengatur kanal distribusi sekitar 90% mesin pencarian di AS dan hampir 95 persen pencarian di seluler.

“ Google telah menutup kompetisi untuk mesin pencarian di internet,” demikian bunyi gugatan itu dilansir Reuters. “Kompetitor mesin pencari menolak untuk distribusi vital, skala dan pengenalan produk yang menjamin bahwa mereka tidak memiliki kesempatan melawan Google.”

Gugatan Departemen Kehakiman AS juga menyebut Google sangat dominan sehingga Google bukan hanya kata beda yang mengidentifikasi suatu perusahaan, tetapi mesin pencari Google menjadi kata kerja yang berarti mesin pencari di internet. Itu merugikan publik karena kualitas pencarian berkaitan dengan privasi dan perlindungan data sehingga mengurangi pilihan dan mengabaikan inovasi.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. "Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan," kata Barr. (Baca: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)

Ketika ditanya apakah Departemen Kehakiman AS sedang mencari perpisahan atau solusi lain, Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman, tidak mau menjawabnya. “Tidak ada yang salah, tetapi pertanyaan tentang perbaikan sebaiknya ditangani oleh pengadilan setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti," katanya.

Dalam gugatan tersebut, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa orang Amerika disakiti oleh tindakan Google. Sistem antipersaingan yang disangkakan, membuat perusahaan itu meroket, sementara bisnis pesaingnya hidup melarat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)