Pernyataan Resmi Royal Enfield Indonesia Terkait Keluhan Kepemilikan STNK-BPKB

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:58 WIB
loading...
Pernyataan Resmi Royal Enfield Indonesia Terkait Keluhan Kepemilikan STNK-BPKB
Ilustrasi dealer motor Royal Emfield. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Royal Enfield Indonesia akhirnya membuka suara terkait keluhan konsumen yang belum menerima STNK dan BPKB dari kendaraan yang dibeli selama periode 2019 sampai 2020. BACA JUGA - SUV Kuncian Mitsubishi yang Lebih Ganas dari Outlander dan Pajero Sport

Pembelian itu dilakukan melalui importir dan dealer resmi Royal Enfield sebelumnya di Indonesia, yakni PT Distributor Motor Indonesia (DMI). BACA JUGA- Pendatang Baru di RI, MG Gloster Samai Kesangaran All New Mitsubishi Outlander

Dalam pernyataannya, pihak Royal Enfield mengaku tak dapat mengambil alih proses pengurusan surat-surat kendaraan dari DMI, lantaran berdasarkan aturan yang ada, importir adalah pihak yang berwenang menjalankan proses tersebut. BACA JUGA - EQC 4x4², Bukti Mercedes-Benz Tak Hanya Jago Bikin Sedan Mewah

"Namun demikian, setiap permintaan dari para pelanggan yang kami terima sehubung hal ini telah kami teruskan kepada PT DMI sebagai pihak importir, agar mereka dapat menyelesaikan proses pengurusan STNK dan BPKB dari motor-motor tersebut," kata Royal Enfield kepada SINDOnews, Senin (26/10/2020).

Selain itu, produsen motor asal India itu juga mengklaim telah mengirimkan surat resmi kepada DMI, untuk mendesak agar segera menyelesaikan semua kelengkapan dokumen STNK dan BPKB yang bermasalah.

"Royal Enfield akan terus mengkomunikasikan seluruh keluhan para pelanggan kepada PT DMI dan mendesak penyelesaian atas pengurusan STNK dan BPKB yang telah lama tertunda," tutup Royal Enfield.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3237 seconds (0.1#10.140)