Kominfo Ikut Gaungkan Pentingnya UU Cipta Kerja

Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:51 WIB
loading...
Kominfo Ikut Gaungkan Pentingnya UU Cipta Kerja
BIN bersama pihak terkait seperti Kementerian Kominfo, menyelenggarakan Forum Bakohumas online bertema Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sinkronisasi dan optimalisasi komunikasi publik diperlukan untuk menyampaikan pesan terkait pentingnya UU Cipta Kerja sebagai payung hukum dalam menghadapi bonus demografi, dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat. (Baca juga: Agung Laksono Sebut Pemerintah Buka Ruang Dialog Soal UU Cipta Kerja )

Badan Intelijen Negara (BIN) bersama pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyelenggarakan Forum Bakohumas secara online bertema “Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja”, Senin (26/10/2020).

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Deputi VII BIN/Jubir Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto dan Pakar Komunikasi Publik Prof Effendi Gazali.

Dalam forum tersebut, juga dihadiri Dirjen IKP Kementerian Kominfo selaku Ketua Bakohumas, Prof Widodo Muktiyo dan 100 peserta dari perwakilan kementerian dan lembaga negara, BUMN dan undangan.

Saat memberikan sambutan, Widodo Muktiyo, mengatakan, sejak disahkannya Omnibuslaw Cipta Kerja, terdapat polemik di masyarakat dan disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja hingga menimbulkan unjuk rasa.

“Dalam kesempatan yang baik ini diharapkan jajaran humas pemerintah dapat bersinergi menggaungkan urgensi, manfaat, dan substansi pentingnya UU Cipta Kerja guna mendukung program dan kegiatan diseminasi informasi Omnibuslaw UU Cipta Kerja” kata Widodo.

Di kesempatan yang sama Wawan Hari Purwanto, mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja karena obesitas regulasi dan tumpang tindih aturan. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah, DPR, tripartit dan masukan dari masyarakat.

UU tersebut ditujukan untuk memberi kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM, dan Koperasi, peningkatan investasi. Serta kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wawan menjelaskan, humas pemerintah perlu melakukan sinergi kehumasan, merespons cepat suatu isu, dan menyampaikan informasi dan data yang valid, serta melakukan literasi dan membentuk opini publik.

Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami UU Cipta Kerja dan tidak ada kegaduhan di publik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)