Daftar Pemenang Program Oli Yamalube !

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
Daftar Pemenang Program Oli Yamalube !
Pengundian program Sobek Label Oli Yamalube yang telah berlangsung sejak 16 Maret sampai 30 Juni 2020. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yamaha memberikan apresiasi kepada para pelanggannya melalui program Sobek Label Oli Yamalube yang telah berlangsung sejak 16 Maret sampai 30 Juni 2020. Galaksi Bima Sakti. BACA JUGA - Jadi MPV Terlaris, Suzuki Diam-Diam Siapkan Kembali All New Ertiga Diesel

Program Sobek Label Oli Yamalube merupakan program dimana untuk setiap pembelian oli Yamalube tipe silver, matic, power matic, super matic, sport, super sport konsumen berkesempatan mendapatkan hadiah langsung di balik label tersebut seperti jas hujan, kaos, sarung tangan, dan uang tunai. BACA JUGA - Ilmuwan Klaim Temukan Paku Asli yang Dipakai untuk Menyalib Yesus

Selain itu, dengan memasukan label oli Yamalube ke dalam drop box di seluruh jaringan resmi Yamaha, konsumen berkesempatan untuk mendapatkan grand prize 3 unit sepeda motor Yamaha, 10 tiket paket wisata*, 10 smartphones, dan 100 voucher belanja.

Pengundian grand prize telah dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh perwakilan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Suku Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, kepolisian dan notaris Kabupaten Bekasi.

”Selamat kepada para pemenang grand prize program spesial Sobek Label Oli Yamalube. Terima kasih kami ucapkan kepada semua konsumen yang telah berpartisipasi dalam program ini yang merupakan bentuk apresiasi kami kepada para konsumen yang sudah menggunakan produk Yamalube,” ungkap Antonius Widiantoro, Manager Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Selanjutnya, nama-nama pemenang secara resmi diumumkan di media sosial resmi Instagram @yamahaindonesia dan Facebook Yamaha Motor Indonesia.

Silakan cek daftar pemenangnya, siapa tahu Anda pemenang beruntungnya dan gunakan selalu Yamalube , Oli Asli Yamaha !

*hadiah akan digantikan uang tunai senilai biaya akomodasi (tiket pesawat dan penginapan)
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)