Jika Ada Keluhan IMEI Ponsel, Ke Mana Konsumen Mengadu?

Kamis, 16 April 2020 - 11:43 WIB
loading...
Jika Ada Keluhan IMEI Ponsel, Ke Mana Konsumen Mengadu?
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identity) untuk menghentikan peredaran ponsel BM atau ilegal pada 18 April 2020.

Mengenai kebijakan ini, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan, perlu ada customer service (CS) dari kedua sisi, yakni dari pengelola Centralized Equipment Identity Register (CEIR), dan dari operator seluler.

CEIR sendiri adalah mesin yang berisi database nomor IMEI ponsel yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

CS atau layanan pelanggan dari sisi pemerintah bisa menangani keluhan mengenai perangkat yang belum dimasukkan SIM card. Artinya perangkat-perangkat yang baru dibeli dan ponselnya belum masuk layanan operator, tapi ternyata IMEI-nya tidak terdaftar di pangkalan data operator seluler.

"Mereka pun para konsumen mau call operator yang mana? orang belom beli simcard kok. Mangkanya kami mengusulkan tetap ada satu call center atau help desk. Seperti registrasi pelanggan kemarin, Dukcapil membuka satu call center." ujarnya saat video conference mengenai validasi IMEI.

Sebab operator seluler hanya bisa mengakses data yang mereka miliki di Equipment Identity Register (EIR).

"Data yang di CEIR kami gabisa raih. Nah, ini yang juga harus di lihat nanti teknisnya," imbuhnya.

Sementara CS di sisi operator bisa membantu menangani keluhan pelanggan terkait dengan layanan seluler pada ponsel mereka.

"Kalau sudah jadi pelanggan salah satu operator, bisa datang ke CS kami untuk mengadukan," pungkasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2673 seconds (0.1#10.140)