Begini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Ponsel Android, Ternyata Mudah dan Gratis!

Jum'at, 20 November 2020 - 19:58 WIB
loading...
Begini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Ponsel Android, Ternyata Mudah dan Gratis!
Memulihkan foto atau video yang terhapus bisa dilakukan dengan mudah di smartphone Android.
A A A
JAKARTA - Foto terhapus di ponsel bisa disebabkan banyak faktor. Bisa tanpa sengaja. Bisa juga disengaja, tanpa disadari di kemudian hari file foto itu masih dibutuhkan. Nah, sebenarnya, bisakah foto lama di ponsel Android yang sudah terhapus dikembalikan lagi?

Jawabannya tidak hanya bisa. Tapi juga sangat mudah. Juga gratis. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui caranya.

Sebenarnya ada dua cara untuk memulihkan kembali foto penting yang sudah terhapus. Cara pertama, tidak perlu menginstal aplikasi apapun.

Pengguna hanya perlu membuka Gallery. Lalu klik tiga titik di pojok kanan. Setelah itu bisa berbeda-beda di setiap ponsel. Tapi, cari menu Trash Bin, yang berisi foto dan video yang baru saja di hapus.

Begini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Ponsel Android, Ternyata Mudah dan Gratis!

Nah, foto dan video yang ada di Trash Bin ini bisa dipulihkan langsung. Syaratnya, sebelum 30 hari.

Tapi, bagaimana memulihkan foto di ponsel Android yang sudah lebih dari 30 hari?



Nah, mau tidak mau, kita harus menggunakan aplikasi pihak ketiga. Aplikasi apa? Ada banyak sekali pilihannya di Google Play Store. Silahkan ketik di pencarian kata ini: “Photo Recovery”.

Dari pengamatan Sindonews, aplikasi photo recovery memiliki fungsi dan kinerja yang kurang lebih sama. Yang membedakan, adalah layananya. Ada yang berbayar dan ada yang gratisan.

Begini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Ponsel Android, Ternyata Mudah dan Gratis!

Aplikasi pertama yang dicoba Sindonews adalah Photo Recovery buatan Data Protection Studio. Aplikasi ini dirancang dengan sangat baik. Ketika dicoba, proses pemindaiannya menemukan 2.882 file foto yang telah terhapus di dalam smartphone Xiaomi Mi 10 milik Sindonews.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)