Damai Class Action Kasus Baterai, Apple Bayar Penggugat Rp7,4 Triliun

Minggu, 17 Mei 2020 - 07:24 WIB
loading...
Damai Class Action Kasus Baterai, Apple Bayar Penggugat Rp7,4 Triliun
Model iPhone 6 menjadi salah satu dari sejumlah handphone Apple yang mengalami
A A A
WASHINGTON - Masih ingat kasus "pencekikan" baterai melalui software pada sejumlah model iPhone lawas? Kini kasusnya sudah berjalan di pengadilan dan dikabarkan berakhir damai, tapi Apple terpaksa merogoh kocek hingga Rp7,4 triliun. (Baca juga: Temukan Celah Keamanan pada Kamera iPhone, Seorang Peretas Dihadiahi Rp1,2 M )

Laman Phone Arena menyebutkan, pada awal Maret lalu, Apple mencapai penyelesaian dengan penggugat yang menggugat raksasa Cupertino dalam gugatan class-action. Apple dituduh mencekik CPU model iPhone lama tanpa mendapatkan izin dari pemilik perangkat.

Penyelesaian itu dikatakan menghabiskan kocek Apple Rp4,6 triliun hingga Rp7,4 triliun. Sidang akhirnya sendiri akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.

Menurut Law360, seperti dilansir dari MacRumors, sidang virtual diadakan kemarin melalui Zoom di mana Hakim Distrik AS, Edward J Davila menandatangani persetujuan awal dari penyelesaian. Tetapi memperpanjang batas waktu untuk kesepakatan akhir karena pandemik COVID-19. Hakim menginstruksikan pengacara Apple untuk datang pada bulan Desember ketika sidang akhir dapat diadakan.

Gugatan Class-Action mengkonsolidasikan sejumlah besar tuntutan hukum terhadap Apple atas masalah ini. Selama proses pengadilan, Hakim Davila memberikan mosi Apple untuk menolak klaim terkait dengan kinerja baterai dan iklan palsu yang ditempatkan di luar negara bagian.

Dia juga menjatuhkan tuduhan bahwa Apple melanggar Undang-Undang Peretasan Federal. Sementara Hakim ingin Apple mem-posting pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa, perusahaan mencatat bahwa penyelesaian tersebut terkait dengan Class-Action AS dan pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa dapat membingungkan atau menyesatkan konsumen internasional.

Penasihat hukum Apple, Christopher Chorba dari Gibson Dunn & Crutcher LLP, juga menunjukkan bahwa penyelesaian hanya ditawarkan kepada pemilik Apple iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6s, iPhone 6s Plus, iPhone 6s Plus, dan iPhone SE generasi pertama. Model-model ini menjalankan iOS 10.2.1 atau versi yang lebih baru dari sistem operasi seluler Apple. Penyelesaian ini juga akan membayar pemilik AS untuk iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang memasang iOS 11.2 atau lebih baru sebelum 21 Desember 2017.

Tidak semua konsumen yang terpengaruh termakan dengan penyelesaian dan keberatan setebal 55 halaman yang diterima oleh hakim yang mengatakan bahwa itu tidak relevan dengan keputusannya untuk memberikan persetujuan sementara. Dia mengatakan, keberatan akan dibahas selama sidang persetujuan akhir. Pada hari Jumat lalu, pengacara kedua belah pihak mengatakan bahwa penyelesaian itu adil.

Masalah yang memicu gugatan itu dikenal sebagai #batterygate. Kasus dimulai ketika model iPhone yang lebih lama mulai dimatikan pada Januari 2017 setelah diminta untuk melakukan tugas-tugas yang intensif prosesor. Baterai di dalam unit-unit ini gagal memberikan daya yang cukup untuk memungkinkan prosesor menangani tugas-tugas ini.

Bulan berikutnya, Apple mengirimkan iOS 10.2.1 yang membuat masalah ini hilang (fitur ini diperkenalkan ke seri iPhone 7 melalui pembaruan ke iOS 11.2). Pada saat yang sama, pemilik model iPhone lama memerhatikan bahwa handset mereka melambat dan beberapa bahkan bertanya-tanya apakah Apple mempraktikkan keusangan yang direncanakan untuk memaksa konsumen meng-upgrade ke model yang lebih baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)