Aturan IMEI Diberlakukan Hari Ini, Apa Kata Vendor Smartphone?

Sabtu, 18 April 2020 - 00:45 WIB
loading...
Aturan IMEI Diberlakukan Hari Ini, Apa Kata Vendor Smartphone?
Pemerintah mulai hari ini akan memberlakukan aturan IMEI handphone guna menekan jumlah peredaran ponsel blackmarket. Foto/Muh Iqbal M/Capture
A A A
JAKARTA - Para vendor smartphone di Indonesia mengaku tak ada perbedaan ketika aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai diberlakukan hari ini (Sabtu, 18/4/2020). Perbedaan yang dimaksud adalah proses pendaftaran nomer IMEI yang dilakukan oleh produsen ponsel kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Public Relations Manager Huawei Indonesia, Ilham Pratama, mengatakan, tidak ada perbedaan saat mendaftarkan produk-produknya ke Kemenperin ketika regulasi perang terhadap ponsel blackmarket diberlakukan. "Engga ada perbedaan untuk mendaftarkan, setiap produk ami daftarkan ke Kemenperin. Jadi produk kita sudah teregister, ibaratnya resmi jadi no issue," ujarnya saat dihubungi SINDOnews dalam sambungan telepon, Jumat (17/8/2020).

Hal senada diungkap oleh Public Relations Manager realme Indonesia, Krisva Angnieszca. Krisva menyebut, untuk peraturan IMEI, realme tetap melakukan melakukan hal yang sama saat regulasi belum berlaku. "Karena semua produk realme sudah diproduksi di Indonesia dan kami sudah share pabrik dengan pabrik Oppo. Jadi tidak ada masalah dengan aturan IMEI," tuturnya.

Sama halnya dengan dua vendor di atas, Xiaomi juga mengaku tidak ada hal yang berbeda jika registrasi IMEI ini diberlakukan. "Secara prinsip tidak jauh berbeda. Yang pasti, Xiaomi memastikan untuk mengikuti regulasi pemerintah terkait registrasi IMEI," ungkap Stephanie Sicilia, Head of Public Relations Xiaomi Indonesia.

Sekadar informasi, validasi IMEI akan mulai diberlakukan hari ini. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan otomatis terblokir dari jaringan seluler Indonesia.

IMEI sendiri merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) berupa 15 digit angka. Nomor seri ini diperlukan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika handphone akan dijual di Indonesia.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)