Aturan IMEI Berlaku, Bagaimana Denah Perangkat Hand Carry?

Minggu, 19 April 2020 - 09:24 WIB
loading...
Aturan IMEI Berlaku, Bagaimana Denah Perangkat Hand Carry?
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Aturan IMEI telah resmi diimplementasikan mulai hari ini Sabtu (18/4/2020). Lalu bagaimana jika membeli smartphone atau tablet di luar negeri?

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, perangkat yang dipesan atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya melalui sistem yang sedang disiapkan.

Ia menuturkan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.

“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” tutur Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo Februari lalu.

Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya smartphone atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.

Kendati demikian, meski sudah diimplementasikan mulai hari ini masih belum ada konfirmasi terkait kemana ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri ini harus didaftarkan. Apakah melalui website atau ada aplikasi yang bisa diunduh.

Namun bagi para turis asing yang datang ke Indonesia tidak akan terdampak aturan validasi IMEI ini. Asalkan ponsel mereka masih menggunakan layanan roaming.

Regulasi untuk memerangi ponsel ilegal ini sebelumnya telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung sejak 18 Oktober 2019. Aturan tersebut diteken oleh tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)