Facebook Luncurkan Aplikasi CatchUp, Bisa Telepon hingga 8 Orang

Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:23 WIB
loading...
Facebook Luncurkan Aplikasi CatchUp, Bisa Telepon hingga 8 Orang
CatchUp merupakan aplikasi panggilan suara yang dapat menampung sebanyak delapan peserta secara bersama-sama. Foto/ist
A A A
MENLO PARK - Tim riset dan pengembangan internal Facebook , NPE Team, kembali meluncurkan aplikasi baru yang diberi nama CatchUp. (Baca juga: IPhone 11 Geser iPhone XR sebagai Ponsel Terlaris Dunia, Galaxy A51 Runner-up )

CatchUp merupakan aplikasi panggilan suara yang dapat menampung sebanyak delapan peserta secara bersama-sama. Agar dapat menggunakan CatchUp, pengguna tidak wajib memiliki akun media sosial Facebook atau aplikasi lain, demikian dikutip dari TechCrunch, Jumat (29/5/2020)

Meski hanya menawarkan layanan panggilan suara, Facebook menyebut pengguna CatchUp dapat mengetahui siapa saja di kontaknya yang sedang aktif dan dapat ditelepon. CatchUp tampaknya terinspirasi Houseparty, di mana pengguna di aplikasi dapat menentukan kapan mereka tersedia untuk berbicara dengan mengatur statusnya di aplikasi.

Ini mirip dengan aplikasi obrolan video Houseparty yang juga memungkinkan pengguna melihat siapa yang sedang online, dengan mengirimkan pemberitahuan ketika teman-teman membuka aplikasi dan menandai mereka sebagai "di sini" di antarmuka aplikasi.

Demikian pula CatchUp yang menunjukkan pengguna dengan status "Ready to Talk" di bagian atas layar beranda. Ini sebagai pemberitahuan kepada pengguna yang sedang offline dan kontak lainnya.

Menurut Facebook, salah satu alasan orang saat ini tidak lagi melakukan panggilan telepon adalah mereka terkadang tidak mengetahui apakah lawan bicaranya berkenan menerima panggilan atau tidak.

Dalam aplikasi, Facebook turut menawarkan opsi pengaturan privasi kepada pengguna. Sehingga mereka dapat mengontrol siapa saja partisipan yang dapat bergabung dalam panggilan grup.

Sayangnya, CatchUp baru tersedia untuk wilayah Amerika Serikat. Dan belum diketahui apakah aplikasi ini akan segera dirilis untuk wilayah lain atau tidak.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4410 seconds (0.1#10.140)