Live Seminar InCore-Tax Beberkan Strategi Hadapi New Normal

Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:21 WIB
loading...
Live Seminar InCore-Tax Beberkan Strategi Hadapi New Normal
Acara Live Seminar InCore-Tax yang diikuti 500 peserta online. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti, serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan majalah Top Business adakan Live Seminar serta diikuti oleh hampir 500 peserta secara online ini.

Seminar yang membahas “Strategi pemanfaatan kebijakan pajak dan akuntansi dalam ketidakpastian bisnis di era New Normal” ini, diselenggarakan oleh InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti, serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan majalah Top Business.

Live Seminar yang dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Trisaksi, Prof dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, serta diikuti oleh hampir 500 peserta secara online ini, membahas isu strategis yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak, terutama para pelaku usaha maupun manajemen korporasi bisnis.

Ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB Universitas Trisakti, Dr. Sekar Mayangsari, Ak., C.A menegaskan tentang pentingnya integrasi sistem akuntansi dan kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan, untuk menghadapi ketidakpastian bisnis di masa Pandemi COVID-19 ini.

Seperti kita ketahui bersama, dampak Pandemi COVID-19 terhadap bisnis dan ekonomi begitu hebatnya. Ketidakpastian bisnis dan ekonomi tentu menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pelaku usaha. Imbasnya jelas, terhambatnya bisnis di hampir seluruh sektor usaha, termasuk ada sebagian yang mulai berhenti beroperasi dan ‘gulung tikar’, mengakibatkan turunnya pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.

Dengan mulai terkendalinya Pandemi COVID-19, kita sudah mulai mempersiapkan diri masuk ke era New Normal (Normal Baru). Namun, ketidakpastian bisnis masih membayangi kita semua. “Harus ada strategi untuk menghadapinya,” ujar Aris R. Faisal, Praktisi Perpajakan, yang menjadi Moderator Live Seminar tersebut.

Dalam sambutannya, Rachmad Gobel, Pemimpin bisnis Panasonic Gobel Group menjelaskan pandangannya, dari kacamata sebagai pengusaha. Opsi Shifting Business Strategy, harus dilakukan. Pelaku bisnis harus cepat melakukan adaptasi. Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi.

Hal ini dipertegas oleh Moh Lutfi Handayani – Pemimpin Redaksi majalah Top Business. Ia menjelaskan bahwa manajemen perusahaan harus mempersiapkan Skenario dan Checklist- Business Continuity, agar keberlangsungan bisnis perusahaan tetap terjaga di era New Normal kedepan.

Sementara itu, Dr. Suryo Utomo, SE, MBT - Direktur Jenderal Pajak, dalam paparan di acara tersebut menjelaskan beberapa kebijakan dan insentif penting, yang dapat dimanafaatkan oleh para pelaku usaha.

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, memberikan beberapa insentif pajak. Diantaranya adalah, 1) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun; 2) PPh Final UMKM DTP; 3) pembebasan PPh Pasal 22 Impor; 4) pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen; dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, Suryo menerangkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19. Ada sekitar delapan insentif yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan mulai April 2020 sampai dengan September 2020. Data menunjukan, sampai dengan tanggal 8 Juni 2020 yang lalu, ada 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui.

Suryo juga menegaskan bahwa Perpu 1 Tahun 2020 ini telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertama, Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dan yang ketiga, adalah Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)