Kasus IM2 Membuat Penyedia Jasa Internet Bimbang

Jum'at, 26 September 2014 - 10:07 WIB
Kasus IM2 Membuat Penyedia Jasa Internet Bimbang
Kasus IM2 Membuat Penyedia Jasa Internet Bimbang
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengemukakan, kasus PT Indosat Mega Media 2 (IM2) yang menjerat mantan direktur utamanya, Indar Atmanto membuat ratusan penyedia jasa internet bimbang.

"Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat," ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2014) malam.

Sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2. (Baca: Layanan Jasa Internet di Indonesia Terancam)

Sebab, putusan terhadap kasus IM2 tersebut akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. Bahkan, mengancaman akan keberlangsungan layanan internet di tanah air.

Dia berpendapat, tak menutup kemungkinan juga, lebih dari 200 bos ISP (internet service provider/ISP) bisa bernasib sama dengan Indar, ramai-ramai masuk penjara.‎

Hal itu bisa terjadi jika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa semua ISP yang berjumlah lebih dari 200 di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2.

"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa seperti itu bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," beber Sammy.

Seperti diketahui, tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi eks Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto.

Terpidana kasus korupsi PT IM2 senilai Rp 1,3 triliun itu dijemput paksa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5075 seconds (0.1#10.140)