Industri Otomotif Sekarat Akibat Corona, Honda Turunkan Harga Motor

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:14 WIB
loading...
Industri Otomotif  Sekarat Akibat Corona, Honda Turunkan Harga Motor
Ilustrasi salah satu produk motor bikinan Honda. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
HANOI - Indusrri otomotif di seluruh dunia dipastikan sekarat akibat wabah virus corona, untuk mempertahankan daya beli Pada akhir September dan awal Oktober 2020, perusahaan distribusi dan perdagangan sepeda motor terus menyesuaikan harga untuk banyak model yang ada di pasaran. Diskon terkuat dan paling menonjol selama ini adalah skutik mewah dari Honda: SH 2020.

Seperti dilansir dari Autopro, Rabu 7/10/2020, di beberapa dealer Honda di Hanoi, model skutik kelas atas Honda SH 2020 ini disesuaikan turun dari 6-12 juta VND atau sekitar Rp 300 ribuan hingga 760 ribuan. BACA JUGA - Toyota Berbisik Innova Facelift Hadir untuk Goda Pasar XPander?

Diketahui penyebab diskon selain karena keadaan ekonomi pasca wabah belum pulih tepat waktu, sehingga aktivitas belanja masyarakat lambat. Penurunan harga menjadi pendorong untuk memacu konsumsi sebelum puncak belanja akhir tahun.

(Baca juga : Vaksin Paling Aman, IAI )

Akibat pengaruh wabah Covid-19, penjualan sepeda motor global turun tajam. Menurut laporan MotocyclesData , pasar sepeda motor di Asia Tenggara anjlok dengan penurunan produksi sebesar 60% pada kuartal kedua. Secara keseluruhan, pada paruh pertama tahun 2020, penjualan sepeda motor turun hingga 60%. (Lihat Juga Infografis: Corona Dilawan dengan Cuci Tangan ).

Berbeda dari Vietnam, di Indonesia Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnaki mengatan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

"Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Onny, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2461 seconds (0.1#10.140)