Jika Bersalah, Menkominfo Tak Ragu Blokir Facebook

Rabu, 11 April 2018 - 21:48 WIB
Jika Bersalah, Menkominfo Tak Ragu Blokir Facebook
Jika Bersalah, Menkominfo Tak Ragu Blokir Facebook
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak segan-segan memblokir jejaring sosial Facebook jika terbukti bersalah. Hal imbas dari bocornya data 1 juta pengguna Facebook Indonesia.

Ada dua hal terkait pengawasan terhadap Facebook. Pertama, kebocoran data pengguna yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Kedua Facebook yang dijadikan platform untuk menghasut.

Facebook mengaku dalam kasus Myanmar dan Rohingya, Facebook digunakan sebagai platform untuk menghasut. Menkominfo Rudiantara menegaskan pihaknya tak ragu untuk memblokir Facebook jika hal serupa terjadi di Indonesia.

“Saya tidak mempunyai keraguan (memblokir), karena saya tidak ingin Facebook, orang menggunakan platform Facebook dan menjadikan Indonesia seperti Myanmar, Rohingnya. Itu jelas,” kata pria yang akrab disapa Chief RA itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Chief RA mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kedua pascainformasi bahwa selain data pengguna Facebook dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica, ada dua pihak lain yang memanfaatkan itu yakni CubeYou dan AggregateIQ. Bahkan sudah ada balasan dari Facebook tapi dirinya mengakui belum sempat membacanya. (Baca juga: Data Tak Aman, Pemilik Akun di AS-Inggris Siap Gugat Facebook )

“Tadi malam ada respons ada surat, tapi saya baru datang dari Bali saya belum baca suratnya cuma belum dikirim,” ujarnya

Mengenai sanksi, Chief RA menjelaskan, hal itu masih harus melihat perkembangan yang ada. Yang jelas, pihaknya sudah meminta kepada Facebook untuk memproteksi data pengguna Facebook Indonesia serta meminta Facebook menyampaikan kepada pemerintah Indonesia mengenai data pengguna yang bocor. Mulai dari siapa, di mana, untuk apa dan dilakukan oleh siapa. (Baca juga: Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia )

Pihaknya juga meminta agar aplikasi yang membocorkan data tersebut di-suspend oleh Facebook.“Sanksi dalam Peraturan Menkominfo No 20/2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi kalau melanggar bisa dikenakan sanksi satu, teguran tertulis, kedua teguran atau peringatan lisan ketiga penghentian aktivitas sementara,” jelasnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9838 seconds (0.1#10.140)